“Kami himbau kepada pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, seperti penyegelan, pidana, hingga denda bagi SPBU yang ditemukan mencurangi meteran,” imbuhnya.
Kedepannya Polres Blitar Kota bersama seluruh jajaran Polsek dan Dinas terkait dan juga juga akan melakukan pengecekan di seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik tidak ada praktik kecurangan. [Red/Yud]








