Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi.
Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.
“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. [Ar/Yud]








