Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, keenam pria tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. [Red/Yud]








