Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMK, Tiga Tersangka Diamankan DN_1Januari 9, 2024Januari 9, 2024 Kini pelaku pun terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 35,645 Pos terkaitMimik Idayana dan Sriatun Subandi Turun Langsung Bagikan Bantuan Pangan untuk Warga SidoarjoPolres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi,1 orang Kedapatan Bawa SajamAksi Sosial Polda Jatim Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Gelar, Donor Darah Untuk KemanusiaanPolda Jatim Gelar Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2026, Semangat Sportivitas Sambut Hari Bhayangkara ke 80Tuai Pujian, Aksi Humanis Polsek Geneng Bantu Lansia yang Antri Terima PKH Plus di NgawiPolrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional