Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMK, Tiga Tersangka Diamankan DN_1Januari 9, 2024Januari 9, 2024 Kini pelaku pun terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 35,713 Pos terkaitMaulid Nabi dan Haul Ar-Risalah Lirboyo Jadi Momentum Perkuat Sinergi Polisi, Ulama dan SantriBalap Liar, Pesta Miras dan Geng Motor Jadi Sasaran Patroli Skala Besar di KediriPolres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung ButakKapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa DaerahKomjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas RiauCegah Kebakaran Hutan Lawu Meluas, Forkopimcam Bersama Warga Ngawi Salat Istisqa