Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMK, Tiga Tersangka Diamankan DN_1Januari 9, 2024Januari 9, 2024 Kini pelaku pun terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 35,602 Pos terkaitArus Kepulangan PSHT Membludak, Polres Ngawi Pastikan Keamanan Wilayah Aman TerkendaliMojokerto Bergejolak! 12 Daerah Adu Cepat di Kejurprov Dayung Piala Gubernur Jatim 2026Sidak Bupati Subandi di SDN Sidokepung: Dari Ruang Lapuk Menuju Sekolah Masa DepanSpekta Bumi Fun Run 2026: Bojonegoro Berlari Menyatukan Alam dan Gotong RoyongPolres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan TersangkaSituasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota