Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMK, Tiga Tersangka Diamankan DN_1Januari 9, 2024Januari 9, 2024 Kini pelaku pun terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 35,492 Pos terkaitBapak Amik Rohadi Gelar Khitanan Massal di PurwokertoSwasembada Pangan, Kapolres Kediri Ikuti Panen Raya Jagung Kuartal III di NgasemPolisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKPKomitmen Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Banyuwangi Gelar Panen Jagung Serentak 1.446 TonKunjungan Danpuspomal ke Divpropam Polri, Pererat Sinergi dan KebersamaanJumat Berkah, Polsek Pagu Salurkan Bantuan Sosial di Desa Bendo