Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMK, Tiga Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

Kini pelaku pun terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *