Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan DN_1Februari 20, 2024 Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,114 Pos terkaitSipropam Polres Lamongan Sisir Empat Polsek, Disiplin Anggota Tak TergoyahkanBumi Membara! Super El Nino Terjang Sulsel, Panas Capai 40 DerajatAksi Mahasiswa Memanas di Kantor Bupati Gowa, Ban Dibakar dan Pagar DidorongSabu, Pil Koplo, hingga Sajam Dimusnahkan! Kapolres Ngawi Tegaskan Transparansi Penegakan HukumFashion Show Hingga Konvoi Polisi! Anak TK Ngawi Rayakan Kartini Penuh SensasiFoto Wartawan Disebar, Kepala Satpol PP Benjeng Anggap Selesai – Publik Teriakkan UU ITE!