Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan DN_1Februari 20, 2024 Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,224 Pos terkaitSatu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era DigitalKapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045Masjid Aman, Jamaah Nyaman: Kapolres Kediri Kota Dorong Takmir Perkuat KamtibmasPolres Gresik Gencarkan Inovasi Kopi Keliling, Bangun Kedekatan dengan Warga Ajak Jaga KamtibmasWakapolri: SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa PenuhDirgayuza: SMA KTB Cari Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia