Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *