Polres Bangkalan Berhasil Sita 1 Kilogram Sabu dari Seorang Kurir Bermodus Paket Topi destaraDesember 12, 2023 Atas perbuatannya, tersangka B kini kembali harus mendekam dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [REV/YUD[ Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 436 Pos terkaitTekan Lonjakan Harga, Pemkab Ngawi Gandeng Bulog Intervensi Pasar Lewat MinyakitaAksi Tanggap Kekeringan, Kodim Pemalang Distribusikan Air Bersih bagi 300 Jiwa di Gunung KembangApel Perdana, Kapolres Kediri Tekankan Deteksi Dini dan Respons CepatDedikasi Berbuah Penghargaan, Aiptu Mustari Resmi Sandang Pangkat IpdaPolsek Kepung Dorong Pengembangan Peternakan Kelinci untuk Ketahanan PanganPolri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Padang