Polres Bangkalan Berhasil Sita 1 Kilogram Sabu dari Seorang Kurir Bermodus Paket Topi destaraDesember 12, 2023 Atas perbuatannya, tersangka B kini kembali harus mendekam dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [REV/YUD[ Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 473 Pos terkaitPolres Lamongan Usut Misteri Kerangka Manusia di Lahan Bekas Kebakaran Hutan TenggerejoAksi Cepat Tanggap 110 Polres Ngawi: Penumpang Mabuk di Terminal Berhasil DidamaikanCegah Salah Guna Teknologi, Polres Ngawi Pacu Literasi AI di Kalangan Pelajar SMKRayakan HUT ke-76, Kodam IV/Diponegoro Gelar Championship Menembak Jaring Atlet ProfesionalPelantikan K-SARBUMUSI NU Lamongan 2026–2031: Komitmen Perkuat Basis Pekerja dan Harmonisasi IndustriNgaji Kebangsaan Bersama Kapolri, Polres Kediri Perkuat Bekal Moral Personel