Polres Bangkalan Berhasil Sita 1 Kilogram Sabu dari Seorang Kurir Bermodus Paket Topi destaraDesember 12, 2023 Atas perbuatannya, tersangka B kini kembali harus mendekam dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [REV/YUD[ Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 358 Pos terkaitDua Pelaku Pencurian Warung di Bendung Gerak Waruturi Diamankan PolisiPolri Untuk Masyarakat : Kapolres Bojonegoro Beri Bantuan Anak DifabelGerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan KritisPolres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk KamtibmasPolres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di SurabayaAncaman Kebakaran Perbukitan, BPBD Jombang Gelar Antisipasi Total