Polres Bangkalan Berhasil Sita 1 Kilogram Sabu dari Seorang Kurir Bermodus Paket Topi destaraDesember 12, 2023 Atas perbuatannya, tersangka B kini kembali harus mendekam dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [REV/YUD[ Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 249 Pos terkaitPolri dan AFP Resmikan Rencana Kerja Bersama untuk Perkuat Penanggulangan Penyelundupan ManusiaPolda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak PidanaKalemdikpol Polri Komjen Pol Chryshnanda: Jadilah Polisi yang Bermanfaat dan Rendah Hati bagi RakyatPolsek Plemahan Tambal Jalan Bogo – Kunjang, Bukti Polisi Peduli WargaDVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al KhozinyTuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana