“Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39 tahun) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang,”jelas AKBP Febri, Selasa (12/12).
Kurir berinisial B ditangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada Minggu 3 Desember 2023 pekan lalu.
Kepada penyidik, B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta.
Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah Bangkalan.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan,”jelas AKBP Febri.