Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

  • Whatsapp

Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [Fau/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *