Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV destaraNovember 28, 2023 Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [Fau/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 234 Pos terkaitMerasa Ditipu Warga Pucuk Laporkan AG Pemilik Showroom Mobil Ke Polres LamonganStadion Surajaya Lamongan Dibobol Maling, Dispora: Kerugian Tak Hanya MateriilWarga Dusun Dogo Gelar Aksi Damai, Desak Pencopotan Perangkat Desa Terlibat PencurianDugaan Korupsi Dana Desa Sedayulawas Masuki Tahap Telaah Kejaksaan LamonganViral Video Kades Sukorejo Diduga Hasut Kekerasan terhadap Wartawan, PJI Desak Bupati Nganjuk Bertindak TegasPolres Bojonegoro Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan