Polres Bangkalan Berhasil Amankan Kurir Narkoba Lintas Negara, 1 Kg Sabu Disita destaraMei 29, 2024 Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [* /Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,328 Pos terkaitPenyampaian Pendapat di Muka Umum di Ngawi Berlangsung Tertib, Polisi: Kami Jamin Keamanan MasyarakatCekcok Usai Senggolan Motor, Warga Tuban Luka Berat Dihantam Batu di Pinggir JalanKasus Dugaan Pencabulan Anak di Lamongan, Terduga Pelaku Justru Balik LaporCegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Hadang Konvoi Menuju Pengesahan Warga Baru Perguruan SilatPerkuat Ekonomi Desa, Babinsa dan Warga Ampelgading Kebut Pembangunan Jembatan Gantung GarudaSenyum Bahagia Warga Kebaron Terima Rapelan BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus