Polres Bangkalan Berhasil Amankan Kurir Narkoba Lintas Negara, 1 Kg Sabu Disita destaraMei 29, 2024 Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [* /Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,358 Pos terkaitPolres Blitar Siapkan Personel Tanggap Bencana Cegah dan Tangani KarhutlaPolda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor kepada Para Korban Tanpa BiayaBhabinkamtibmas Desa Puhsarang Dampingi Petani Panen Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan NasionalKetahanan Pangan Dimulai dari Kolam Lele, Ini Langkah Kapolsek PlosoklatenPolresta Sumenep Buka Posko Darurat, Respon Cepat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2