Polres Bangkalan Berhasil Amankan Kurir Narkoba Lintas Negara, 1 Kg Sabu Disita destaraMei 29, 2024 Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [* /Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,286 Pos terkaitBhabinkamtibmas Modong Hadir di Tengah Petani! Rembuk Tani Jadi Bukti Sinergi Polri dan Warga SidoarjoGeliat Idul Adha di Probolinggo: Ribuan Sapi Diserbu Pembeli, Transaksi Kurban Melonjak TajamPolres Ngawi Tindak Tegas! Pemuda Sine Ditangkap Edarkan Obat Keras BerbahayaHari Kartini, Srikandi Lantas Kediri Edukasi Safety Riding dan Bagikan Helm untuk Ojol WanitaPolda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May DayPolri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari