Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Sapi di Galis destaraDesember 15, 2023 Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi. SN dan AB pun dijatuhi pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [FAU/YUD] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 294 Pos terkaitPolri dan AFP Resmikan Rencana Kerja Bersama untuk Perkuat Penanggulangan Penyelundupan ManusiaPolda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak PidanaKalemdikpol Polri Komjen Pol Chryshnanda: Jadilah Polisi yang Bermanfaat dan Rendah Hati bagi RakyatPolsek Plemahan Tambal Jalan Bogo – Kunjang, Bukti Polisi Peduli WargaDVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al KhozinyTuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana