Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah memetakan lokasi pencurian.
Mereka memilih tempat kejadian yang sepi dan hanya ditinggali oleh lansia, sehingga merasa mudah untuk melakukan aksi pencurian.
Dalam aksi pencurian tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu buah ponsel.
Motif dari tindakan mereka adalah karena butuh uang untuk membayar hutang dan biaya persiapan pernikahan.
“Perlu untuk pernikahannya dan juga yang bersangkutan memiliki hutang-hutang, tidak banyak sebesar 5 Juta saja, relatif untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Atas perbuatanya, Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati.








