Polisi Tetapkan Bartender Sebagai Tersangka atas Meninggalnya Tiga Musisi di Surabaya DN_1Januari 5, 2024Januari 5, 2024 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AZS dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. [REV/YUD] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 24,066 Pos terkaitPanen Raya Jagung di Sidoarjo: Bukti Sinergi Pemerintah Daerah dan Polri Dukung Ketahanan Pangan NasionalBabinsa Bringin Bersama PPL Gelar Komsos dengan Masyarakat di Area PersawahanJogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta KamtibmasHasil Laboratorium Menyatakan Dan Pastikan Kasus Keracunan di SMAN 2 Lamongan Bukan Akibat Menu MBGKemensos Lakukan Pendataan 39 Variabel Sosial Ekonomi, Masyarakat Dihimbau Dukung Petugas di LapanganPemkab Sidoarjo Lantik Ulang 7 Pejabat Akibat Kendala Teknis Aplikasi I-MUT