Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kamar dan bagian belakang rumah. AKP Agus menambahkan, saat penggeledahan berlangsung, petugas juga tidak menemukan pihak yang diduga sebagai pelaku di lokasi kejadian.
“Barang bukti sudah diamankan di Polsek Wates untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun peredaran mercon tersebut,” jelas AKP Agus.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Wates dan diselidiki lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana penggunaan, pembuatan, dan penjualan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. [Yud]








