Menurutnya, narasi yang berkembang justru berpotensi memicu keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat apabila disebarkan tanpa kepastian fakta.
“Apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan kepolisian di nomor 110 agar bisa segera ditindaklanjuti petugas,” ujar AKP Bambang.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu panik ataupun melakukan tindakan sendiri terhadap orang yang dicurigai tanpa dasar yang jelas.
“Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru menimbulkan keresahan atau tindakan yang melanggar hukum. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada petugas,” lanjutnya.
AKP Bambang menambahkan, patroli rutin kepolisian di wilayah Kabupaten Malang tetap berjalan seperti biasa, termasuk patroli malam hari di kawasan permukiman maupun jalur rawan.








