-
Barang Bukti Narkotika: 41 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu siap edar.
-
Alat Transaksi: 2 unit timbangan digital (pocket scale) presisi tinggi dan 1 pak plastik klip kosong.
-
Barang Bukti Pendukung: 1 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi serta 1 dompet penyimpanan.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lamongan guna penyidikan mendalam. Penyidik Satresnarkoba terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar pemasok utama maupun jaringan atas yang menyuplai sabu ke wilayah pesisir Brondong.
Atas tindakan nekatnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara yang berat. Kepolisian turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan pesisir bebas dari bahaya Narkoba. [NH]








