Polisi Berhasil Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan DN_1Februari 23, 2024 “Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,250 Pos terkaitBisnis Berkedok Seragam: Wali Murid SMAN 1 Pemalang Resah, Perputaran Uang Capai Ratusan JutaKapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat IbunyaPolwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa AksiSambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polresta Malang Kota Gelar Doa Bersama OjolPolda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional BerbakPolrestabes Surabaya Ungkap Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, Amankan 9 Tersangka