Polisi Berhasil Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan DN_1Februari 23, 2024 “Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,140 Pos terkaitPBB-P2 Kabupaten Kediri Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Wajib Pajak Diimbau Segera Cek TagihanPolres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai ViralPolres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM BersubsidiETLE Drone Patrol Presisi Temani Langkah Runners di Kemala Run 2026Sinergi Polres Kediri Kota, TNI dan Instansi Terkait Jaga Keamanan Cyberextreme Vol.3Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas