Polisi Berhasil Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya. [Rev/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *