Polisi Berhasil Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan DN_1Februari 23, 2024 “Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,061 Pos terkaitBapak Amik Rohadi Gelar Khitanan Massal di PurwokertoSwasembada Pangan, Kapolres Kediri Ikuti Panen Raya Jagung Kuartal III di NgasemPolisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKPKomitmen Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Banyuwangi Gelar Panen Jagung Serentak 1.446 TonKunjungan Danpuspomal ke Divpropam Polri, Pererat Sinergi dan KebersamaanJumat Berkah, Polsek Pagu Salurkan Bantuan Sosial di Desa Bendo