Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan DN_1Agustus 4, 2025 Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.[Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 47 Pos terkaitBapak Amik Rohadi Gelar Khitanan Massal di PurwokertoSwasembada Pangan, Kapolres Kediri Ikuti Panen Raya Jagung Kuartal III di NgasemPolisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKPKomitmen Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Banyuwangi Gelar Panen Jagung Serentak 1.446 TonKunjungan Danpuspomal ke Divpropam Polri, Pererat Sinergi dan KebersamaanJumat Berkah, Polsek Pagu Salurkan Bantuan Sosial di Desa Bendo