Polisi Berhasil Menangkap DPO Kasus Penganiayaan di Jember DN_1Januari 12, 2024Januari 12, 2024 “Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 35,472 Pos terkaitBapak Amik Rohadi Gelar Khitanan Massal di PurwokertoSwasembada Pangan, Kapolres Kediri Ikuti Panen Raya Jagung Kuartal III di NgasemPolisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKPKomitmen Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Banyuwangi Gelar Panen Jagung Serentak 1.446 TonKunjungan Danpuspomal ke Divpropam Polri, Pererat Sinergi dan KebersamaanJumat Berkah, Polsek Pagu Salurkan Bantuan Sosial di Desa Bendo