Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Pemalsu Beras Bulog Jadi Kemasan Premium di Malang

  • Whatsapp

Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah. [Ar/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *