Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Pemalsu Beras Bulog Jadi Kemasan Premium di Malang DN_1Maret 19, 2024 Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah. [Ar/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,148 Pos terkait693 PPPK Paruh Waktu Jalani Ujikom, Pemkab Tuban Petakan Kompetensi ASN Secara AkuratHarkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala PresisiPolri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBBFilm Pendek Jaga Desa Antar Sidoarjo Jadi Primadona Nasional di Ajang ABPEDNAS 2026Gotong Royong di Sungai Comal, TNI dan Warga Bangun Harapan Baru Lewat Jembatan GarudaAntusiasme Warga Dorong Kelancaran Program PTSL Desa Ruwasan 2026