Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya DN_1Oktober 11, 2023 Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 218 Pos terkaitKarangagung Resmi Jadi Destana: Perkuat Mitigasi Bencana di Kawasan Pesisir TubanSinergi Perdana Pemkab Tuban Evaluasi Program MBG: Pastikan Gizi Aman dan Tepat SasaranMerasa Ditipu Warga Pucuk Laporkan AG Pemilik Showroom Mobil Ke Polres LamonganBupati Sidoarjo Ajak Warga Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat PersaudaraanBupati Ajak Warga Sidoarjo Ikhtiar Bangun SidoarjoStadion Surajaya Lamongan Dibobol Maling, Dispora: Kerugian Tak Hanya Materiil