Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya

  • Whatsapp

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Rev/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *