Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.
“Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas AKP Abid.
Namun demikian lanjut AKP Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.