Polisi Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal DN_1April 18, 2024 “Tersangka sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kompol Ardi. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 432 Pos terkaitRawat Bibit Cabai Bersama Petani, Bhabinkamtibmas Brumbung Dukung Ketahanan PanganPolres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak KemarauPolri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel BrimobApel Pagi Polres Kediri, Kapolres Tekankan Pengamanan dan Pelayanan MasyarakatCegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng KeludParade 450 Polwan dari 43 Negara Meriahkan IAWP 2026 di Bali