Polisi Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal DN_1April 18, 2024 “Tersangka sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kompol Ardi. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 321 Pos terkaitArus Kepulangan PSHT Membludak, Polres Ngawi Pastikan Keamanan Wilayah Aman TerkendaliMojokerto Bergejolak! 12 Daerah Adu Cepat di Kejurprov Dayung Piala Gubernur Jatim 2026Sidak Bupati Subandi di SDN Sidokepung: Dari Ruang Lapuk Menuju Sekolah Masa DepanSpekta Bumi Fun Run 2026: Bojonegoro Berlari Menyatukan Alam dan Gotong RoyongPolres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan TersangkaSituasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota