Polisi Berhasil Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan di Sidoarjo yang Sempat Viral DN_1Mei 27, 2024 Atas perbuatannya kelima pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka. “Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun,” pungkas Kompol Agus. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 Post Views: 42,282 Pos terkaitSenyum Warga Pitu Ngawi Terima Bantuan Air Bersih: Alhamdulillah, Matur Suwun Pak PolisiRibuan Istri di Jombang Gugat Cerai Suami, Masalah Ekonomi Jadi Pemicu UtamaMesin Mati di Tengah Laut, Satpolairud Lamongan Pasok Pasokan Solar Darurat untuk Nelayan KandangsemankonJamin Keamanan Area Wisata, Koramil 01/Pemalang Terjunkan Personel di Pantai WiduriSinergi Teritorial di Ngawi: Posramil Pitu Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid Lewat Subuh BerjamaahPerkuat Akar Rumput, Mas Antok Tegaskan Kader PDIP Ngawi Wajib Bawa Solusi untuk Warga