Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman.
“Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya “, ujarnya, Senin (27/05/24).
Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35 tahun) warga Desa Sumberbendo Sumberasih.
Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45 tahun) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35 tahun) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.
“Ketiga orang ini merupakan residivis,” kata Iptu Zainullah.








