Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan DN_1April 22, 2024 Untuk kasus ini tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda paling banyak Lima miliar Rupiah. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 331 Pos terkaitTingkatkan Kapasitas Garda Depan Desa, Koramil Karanganyar Bekali Linmas Wawasan KebangsaanSasar Over Prestasi TMMD ke-129, Kodim 0813 Bojonegoro Hadirkan Rest Area BerkualitasAsa Baru Warga Kesongo: Jembatan Brang Etan Hasil Gotong Royong TNI-Rakyat Segera BeroperasiKapolres Kediri Kota Pastikan Kesiapan Personel dan Fasilitas Demi Pelayanan Terbaik untuk MasyarakatKapolres Kediri Kota Pererat Sinergi dengan Ulama, Silaturahmi ke Ponpes Al Falah Ploso Perkuat Kondusivitas KamtibmasKapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas