Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan DN_1April 22, 2024 Untuk kasus ini tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda paling banyak Lima miliar Rupiah. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 261 Pos terkait693 PPPK Paruh Waktu Jalani Ujikom, Pemkab Tuban Petakan Kompetensi ASN Secara AkuratHarkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala PresisiPolri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBBFilm Pendek Jaga Desa Antar Sidoarjo Jadi Primadona Nasional di Ajang ABPEDNAS 2026Gotong Royong di Sungai Comal, TNI dan Warga Bangun Harapan Baru Lewat Jembatan GarudaAntusiasme Warga Dorong Kelancaran Program PTSL Desa Ruwasan 2026