Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan DN_1April 22, 2024 Untuk kasus ini tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda paling banyak Lima miliar Rupiah. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 362 Pos terkaitPolres Blitar dan Tim Gabungan Intensifkan Patroli Pemantauan, Antisipasi Karhutla Gunung ButakUlama Jadi Kompas, Polri Jaga Rasa Aman: Kapolri Teguhkan Kolaborasi untuk Bangun NegeriSosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi PublikPolres Lamongan Usut Misteri Kerangka Manusia di Lahan Bekas Kebakaran Hutan TenggerejoAksi Cepat Tanggap 110 Polres Ngawi: Penumpang Mabuk di Terminal Berhasil DidamaikanCegah Salah Guna Teknologi, Polres Ngawi Pacu Literasi AI di Kalangan Pelajar SMK