Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita

  • Whatsapp

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AH dikenakan dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polres Malang Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Bambang.[Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *