“Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,”ujarnya.
Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat saat melakukan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim Polres Tuban. [R.wid/Yud]








