Polisi Amankan Remaja Diduga Anggota Gangster Hendak Tawuran di Surabaya Barat DN_1Oktober 26, 2023 Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 253 Pos terkaitKarangagung Resmi Jadi Destana: Perkuat Mitigasi Bencana di Kawasan Pesisir TubanSinergi Perdana Pemkab Tuban Evaluasi Program MBG: Pastikan Gizi Aman dan Tepat SasaranMerasa Ditipu Warga Pucuk Laporkan AG Pemilik Showroom Mobil Ke Polres LamonganBupati Sidoarjo Ajak Warga Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat PersaudaraanBupati Ajak Warga Sidoarjo Ikhtiar Bangun SidoarjoStadion Surajaya Lamongan Dibobol Maling, Dispora: Kerugian Tak Hanya Materiil