Di tempat terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, S.H. melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi, Iptu Suwandoko mengatakan Polisi telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum (VER), sebuah sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Saat ini ayah dan ibu tiri korban telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Suwandoko, Sabtu (14/9).
Ia menjelaskan Polisi akan memproses kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
“Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi di sekitar mereka,”Pungkasnya [Red/Yud]








