Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel DN_1September 24, 2025 Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 11 Pos terkaitJabatan Komandan Kodim 0813 Bojonegoro Resmi BergantiKapolres Bojonegoro Tinjau SPPG, Pastikan Makanan MBG Aman dan BergiziPolda Jatim Gelar Latkatpuan Dalmas Rayon DI Alun-alun LamonganPolres Kediri Kota Gelar Pembekalan Pelajar Duta Kamtibmas, Tekankan Moderasi, Karakter, dan Pencegahan NarkobaTindakan Humanis Polantas Pengawal Gubernur Jatim Tolong Ibu Akan Melahirkan di Jalan