Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi Redaksi_DN1September 7, 2024 “Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi. [Don] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,072 Pos terkaitSinergi Polisi dan TNI, Perayaan Paskah Jumat Agung di Babat Berlangsung LancarIstihlal dan Haul Mbah Buyut Kliteh Gunung Pegat, Polsek Babat Perkuat Silaturahmi WargaKapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di YogyakartaPolres Kediri Kota Berhasil Amankan Residivis Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di MedsosPolres Blitar Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jamin Keamanan Ibadah Rangkaian PaskahTulus Berbagi: Inovasi Mobil Senyum Polsek Gurah Bawa Rezeki untuk Masyarakat