Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kota Mojokerto DN_1Oktober 31, 2023Oktober 31, 2023 “Para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan,”pungkas Kompol Supriyanto. [Smd/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 226 Pos terkaitBabinsa Bringin Bersama PPL Gelar Komsos dengan Masyarakat di Area PersawahanJogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta KamtibmasHasil Laboratorium Menyatakan Dan Pastikan Kasus Keracunan di SMAN 2 Lamongan Bukan Akibat Menu MBGKemensos Lakukan Pendataan 39 Variabel Sosial Ekonomi, Masyarakat Dihimbau Dukung Petugas di LapanganPemkab Sidoarjo Lantik Ulang 7 Pejabat Akibat Kendala Teknis Aplikasi I-MUTWakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Apresiasi Sinergitas Bank Jatim dalam Dukung UMKM di Sidoarjo