” Operasi ini akan menyasar pada pelanggaran lalu lintas baik R 2 maupun R 4 seperti memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,penggunaan sirene,rotator atau Strobo yang bukan peruntukannya.serta TNKB yang tidak sesuai spesifikasi, penggunaan helm SNI,kendaraan Over dimensi dan Overload ( Odol ) beber Kombes Pol Ferri Handoko.
Sementara di tempat terpisah Direktur Lalulintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan,pihaknya akan mengedepankan fungsi Pembinaan dan Penyuluhan kepada masyarakat.
” Kami akan kedepankan kegiatan seperti; sosialisasi,penyuluhan melalui pemasangan spanduk,banner,baliho,penyebaran leaflet dan pembagian sticker serta sosialisasi melalui media cetak,elektronik dan medsos, patroli serta penjagaan pada lokasi rawan macet dan rawan kecelakaan maupun yang rawan pelanggaran.disamping itu juga penindakan pelanggaran lalu lintas baik dengan dengan Etle Statis,mobile dan blangko teguran pungkas Direktur Lalulintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. [SRT]








