Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka AP yang Teror Teman Wanitanya Sejak SMP DN_1Mei 22, 2024 “Kita sangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” pungkasnya. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,346 Pos terkaitMaulid Nabi dan Haul Ar-Risalah Lirboyo Jadi Momentum Perkuat Sinergi Polisi, Ulama dan SantriBalap Liar, Pesta Miras dan Geng Motor Jadi Sasaran Patroli Skala Besar di KediriPolres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung ButakKapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa DaerahKomjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas RiauCegah Kebakaran Hutan Lawu Meluas, Forkopimcam Bersama Warga Ngawi Salat Istisqa