Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka AP yang Teror Teman Wanitanya Sejak SMP DN_1Mei 22, 2024 “Kita sangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” pungkasnya. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,241 Pos terkaitPengamanan Ketat Polisi, Pengajian Akbar Jogorogo Berjalan Aman dan KondusifPolres Kediri Kawal 1.288 Calon Warga PSHT Jalani Uji KelayakanAksi Hebat di Belik! Gotong Royong TNI Bangun Jembatan Penghubung Dua KecamatanCFD Sidoarjo Geger! Ribuan Warga Serbu Layanan Cek Kesehatan GratisRusmi Adianto Bawa Pulang Hadiah MobilBMKG: Pancaroba, Jatim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan