“Yang bersangkutan sudah dinon job kan dan dimutasikan ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan,”kata Kombes Dirmanto.
Dikatakan Kombes Pol Dirmanto, bahwa oknum anggota Iptu S itu masih Tujuh bulan menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Blitar.
Iptu S diketahui urinenya positif mengandung zat amfetamin saat Polres Blitar melaksanakan test urine berkala terhadap seluruh anggota.








