Oleh karena itu Kapolda Jatim mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat.
“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan,” tegas Irjen Imam Sugianto.
Sementara, Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.
“Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,”ungkap Moerdjoko.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk proses sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku.
“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,”pungkasnya. [Nat/Yud]








