Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan rekayasa aplikasi Cat.
“Jadi peserta ini bisa dikondisikan, yang seharusnya tidak boleh disitu,”ujar Kombes Dirmanto.
Terkait dengan hal ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Hal ini masih terus dilakukan pendalaman,dan pemeriksaan saksi – saksi, “tutup Kombes Dirmanto. [Rev/Yud]








