Ia mengungkapkan bahwa hingga akhir Desember 2024, Polda Jatim telah menangani lebih dari 600 kasus judi online dengan 100 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Yang mengejutkan adalah besarnya perputaran uang dalam jaringan judi online yang berhasil kami ungkap, mencapai 1,4 triliun rupiah dalam enam bulan terakhir,” papar Kombes Pol Bagoes.
Meski barang bukti yang berhasil disita bernilai sekitar 5 miliar rupiah, angka ini menunjukkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kejahatan siber.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya sadar akan bahayanya, tetapi juga berani berbicara dan melaporkan aktivitas judi online di lingkungan mereka,” tegas Kombes Pol Bagoes.
Selain judi online, Ditressiber Polda Jatim juga tetap memberikan perhatian serius terhadap kejahatan siber lainnya seperti pornografi dan asusila.








