Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

  • Whatsapp

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.

Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *