Polda Jatim Berhasil Mengamankan 3 Tersangka Pelaku Penembakan di Tol Waru Sidoarjo

  • Whatsapp

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.[Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *