Peristiwa tersebut lanjut Kombes Abast, diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.
Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.







