Terkait dengan netralitas ASN, jika ada temuan maupun laporan, Bawaslu Kabupaten Ngawi akan melakukan kajian dan selanjutnya akan melaporkan ke pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti.
“Semua keputusan perkara terkait netralitas ASN dalam pemilu di Badan Kepegawaian Negara,” tegas Yohanes Pradana.
Dalam kesempatan itu, PJs Bupati Ngawi Ir. Tiat S Suwardi, M.Si juga menegaskan ASN Kabupaten Ngawi wajib menjaga netralitas dalam pemilu. Jika ditemukan ASN tidak netral, pihaknya menyerahkan proses hukum ke Bawaslu.
“ASN tetap punya hak pilih, namun hanya di bilik suara. ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari pengaruh manapun, serta tetap menjaga kepentingan bangsa dan negara,” tegas PJs Bupati Ngawi Ir. Tiat S Suwardi, M.Si.








