“Faktor usia calon P3K serta kelengkapan dokumen ijazah perlu mendapat perhatian serius dalam perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujarnya menyoroti adanya sejumlah calon yang telah melebihi batas usia dan lebih dari seribu pelamar tidak memenuhi syarat ijazah.
Prof. Zudan juga menjelaskan bahwa mereka yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sementara yang belum memenuhi formasi dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ia memastikan jika anggaran mencukupi maka penyandang status paruh waktu akan dialihkan ke status penuh waktu.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahap I sekaligus berharap agar tahap II bisa berjalan baik demi penyelesaian penataan tenaga non ASN.








