-
Kepatuhan Aturan: Bekerja secara profesional dengan merujuk penuh pada regulasi dan Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang tentang Pilkades.
-
Netralitas dan Integritas: Menjaga independensi, jujur, adil, serta tegas menolak segala bentuk politik uang (money politics) maupun intervensi pihak luar.
-
Kondusivitas Wilayah: Mengawal iklim pesta demokrasi desa agar tetap sejuk, aman, dan damai tanpa memicu perpecahan antarwarga.
“Panitia adalah garda terdepan. Sukses atau gagalnya penyelenggaraan Pilkades ini sangat bergantung pada integritas panitia. Mari kita wujudkan Pilkades di Kecamatan Bodeh yang Luber dan Jurdil,” tegasnya.
Melalui proses musyawarah mufakat, forum menetapkan 10 personil Panitia Pilkades Desa Pendowo yang merepresentasikan unsur BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan.
Susunan Panitia Pilkades Desa Pendowo Tahun 2026:








