“Sebagai partai yang memiliki sejarah panjang di dalam memperjuangkan demokrasi, kita tetap menempatkan penting adanya check and balance bahwa demokrasi memerlukan kontrol dan penyeimbang,” ujar Megawati.
Dalam pidatonya, Megawati juga sempat menyoroti soal kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kecurangan inilah, ujarnya, yang membuat kontestasi nasional tidak menjadi tempat rakyat untuk memiliki kedaulatannya.
Megawati menyinggung intervensi kekuasaan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi. Putusan MK tersebut menetapkan persyaratan usia minimal bagi calon presiden/ wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Pengubahan aturan ini memungkinkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk memjadi cawapres Prabowo.
Megawati juga berbicara soal pemimpin otoriter populis. Berpijak dari pemikiran seorang pemikir kebhinekaan bernama Sukidi, Megawati menyebut belakangan terjadi anomali dalam demokrasi di Indonesia yang melahirkan kepemimpinan paradoks dan otoritarian.
“Terjadinya anomali demokrasi, secara gamblang dijelaskan oleh Dr. Sukidi, seorang pemikir kebhinekaan yang disegani. Sosok cendikiawan ini menjelaskan fenomena kepemimpinan pradoks yang memadukan populisme dan Machiavelli, hingga lahirnya watak pemimpin authoritarian populism (otoriter populis),”ungkap Megawati.
Dalam karakter kepemimpinan yang seperti itu, tambahnya, hukum dijadikan pembenaran atas tindakan yang sejatinya tidak memenuhi kaidah demokrasi. Solusi untuk menyelesaikan anomali dalam demokrasi bukan mencabut hak rakyat melainkan menerapkan suara rakyat merupakan suara Tuhan sehingga perlu dihargai.
“Dari dua indikasi awal sudah menunjukan arah politik secara simbolis PDIP mau ke oposisi. Cuma yang perlu kita lihat adalah sikap kolektif. Apakah pernyataan personal dari ibu ketum akan menjadi sikap kolektif partai, karena di sini dinamika masih berkembang,” ujarnya.









