Lebih lanjut, Helmy menjelaskan bahwa terkait penambahan volume pupuk subsidi tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro akan menyesuaikan setelah mendapatkan alokasi tambahan dari Pemerintah Provinsi Jatim. Rencananya, akan di- breakdown untuk masing-masing Kabupaten/Kota se Jatim.
Regulasi tersebut juga mengatur alokasi pupuk organik sesuai dengan surat Menteri Pertanian dikhususkan bagi daerah/kecamatan yang kandungan C-organiknya kurang dari 2% pada lahan pertaniannya.
“Kami berharap tambahan pupuk bersubsidi ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh petani khususnya yang sudah terdaftar dalam e-RDKK 2024 untuk meningkatkan produktivitas pangan di Kabupaten Bojonegoro,” ujar Helmy.








