Sehingga untuk menjaga dan pencegahan hal tersebut tidak terjadi maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengatur pelaksanaan atau kegiatan pesta rakyat, sebagai mana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Musi Banyuasin nomor 7 tahun 2020 perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat tutup Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri,SH.
AKP Suvenfri menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Sekayu dan umumnya masyarakat Bumi Serasan Sekate Sekayu Musi Banyuasin untuk bersama sama mematuhi apa yang sudah diatur dalam Perda Muba terkait Pesta Rakyat.
Di dalam Perda No 7 tahun 2020 perubahan atas Perda no 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat telah mengatur batasan[waktu] pelaksanaan pesta hajatan untuk perorangan.sebagaimana bunyi pasal 7 huruf a yang dilaksanakan oleh setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) untuk perorangan yaitu dimulai dari pukul 08:00 Wib sampai dengan pukul 15:00 Wib,jadi tidak ada waktu tambahan untuk melanjutkan pesta rakyat pada malam harinya.








